Sejarah BPMI
Badan penjaminan mutu Poltekkes RS dr. Soepraoen pertama kali di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan RS. Dr. Soepraoen No.SKEP/38A/XII/2013 tentang Pembentukan Badan Penjaminan Mutu Poltekkes RS dr. Soepraoen dan selanjutnya Badan Penjaminan Mutu mengalami perubahan struktural atau pergantian pejabat di lingkungan BPM pada tahun 2015 berdasarkan SKEP No.247/XI/2015 tentang Pengangkatan Anggota BPM Poltekkes dan selanjutnya system penjaminan mutu mengalami perbaikan dokumen atau revisi dokumen pada tahun 2017 dengan SKEP No.141/I/2017 tentang Perbaikan Dokumen Penjaminan Mutu Internal. Selanjutnya BPM mengalami perubahan nama pada tahun 2020 berdasarkan SKEP 678/VII/2020 tentang pembentukan Badan Penjaminan Mutu Internal/ BPMI serta revisi dokumen ke-3 pada Januari 2021 berdasarkan Skep No. 10/I/ 2021 tentang kebijakan mutu ITSK RS dr. Soepraoen dan perubahan struktur organisasi pada November tahun 2021 serta pembentukan GPMI pada level Fakultas sesuai Skep No. 720/X/2021 tentang pembentukan GPMI dan pejabat GPMI. Selanjutnya untuk penjaminan mutu pada level Program studi di sebut dengan Unit Penjaminan Mutu Internal/ UPMI.
Badan Penjaminan Mutu memiliki fungsi melakukan penjaminan mutu secara internal dan secara eksternal. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan suatu siklus yang kontinu yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di perguruan tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang memuat penjelasan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan nasional dan tuntutan untuk melaksanakannya, maka pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti jika perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Keberadaan lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi adalah sebuah keharusan sebagai upaya setiap perguruan tinggi memberikan pelayanan penjaminan mutu pendidikan kepada stakeholders secara komprehensif.
Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah untuk Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi.
SPMI disusun dan dijalankan sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Pelaksanaan dan pengembangan SPMI di Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Malang dimaksudkan sebagai kegiatan terintegrasi untuk mencapai standar/kriteria Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang diterapkan melalui akreditasi, sertifikasi dan pengakuan-pengakuan lain. Untuk itu, penjaminan mutu di Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Malang menggabungkan SPMI dan SPME untuk pencapaian mutu yang ditetapkan.
Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan dilingkungan Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Malang, perlu adanya Badan Penjaminan Mutu (BPM). Badan Penjaminan Mutu perlu menyusun rencana program yang merupakan suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan dari Badan Penjaminan Mutu (BPM).
Badan Penjaminan Mutu (BPM) merupakan sebuah badan yang diberikan amanah oleh Rektor untuk menyelenggarakan Penjaminan Mutu Internal di lingkup Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Malang. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Malang telah melampaui SN Dikti dengan memiliki 108 standar yang terdiri dari 24 SN Dikti dan 36 standar Akademik dan 48 Standar Non akademik. Dari 108 Standar tersebut tersusun 200 Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Formulir.
Selanjutnya pada Desember tahun 2021 BPMI ITSK RS dr. Soepraoen menerima penghargaan Anugerah Kampus Unggulan (AKU) tentang Implementasi SPMI terbaik di lingkup institut oleh LLDIKTI VII Jawa Timur.