Assalamualaikum wr,wb. puji syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas nikmat iman dan kesehatan yang telah diberikan kepada kita sehingga kita masih dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Tri dharma Perguruan tinggi ITSK RS dr.Soepraoen. selanjutnya sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan nabi agung kita nabi Muhammad SAW karena atas petunjuk beliau kita tau mana yang hak dan mana yang batil.
Pada tanggal 20-21 Juli 2023 kita Badan Penjaminan Mutu (BPM) terlibat dalam pembuatan dokumen STATUTA,RIP,RESNTRA ITSK RS dr.Soepraoen. kegiatan ini di pimpin langsung oleh Rektor, dalam kegiatan pengembangan dokumen ini di ikuti oleh Rektor,warek 1,2,3,4,Ka.badan,Ka.lembaga,Ka.badan,Ka.biro,Ka.unit. Statuta sangat penting untuk pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
statuta merupakan anggaran dasar suatu organisasi, contohnya perguruan tinggi. Organisasi perguruan tinggi merupakan wadah yang mengatur pembagian tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja setiap unit kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
tujuan di bentuknya statuta sendiri menurut
Dalam Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 disebutkan:
Pasal 2
(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kegiatan ini di awali dengan pengembangan dokumen STATUTA setelah itu dilanjut dokumen RIP dan RENSTRA. dalam rangkaian acara yang dilaksanakan selama 2 hari ini berjalan dengan baik dibuka dengan beberapa sesi yaitu pembukaan,pemaparan dan diskusi. semoga dengan kegiatan ini dapat menjaga dan terus meningkatkan kualitas ITSK RS dr.Soepraoen